| Keterlambatan mengembalikan buku pinjaman dikenakan denda sebagai berikut: |
- Keterlambatan selama 1 (satu) minggu , dikenakan denda sebesar Rp. 500,00 per hari untuk setiap bukunya.
- Keterlambatan lebih dari 1 bulan menjadikan peminjam tidak diperkenankan meminjam buku-buku baru sebelum semua buku yang dipinjam dikembalikan serta melunasi semua denda sebesar Rp 30.000,00 (denda maksimal per buku), no. 12, 1 a dan 12, 1b.
- Keterlambatan mengembalikan buku selama 1 bulan sebanyak dua kali menyebabkan peminjam kehilangan hak untuk meminjam buku perpustakaan selama satu semester.
|
| Peminjam yang membawa bahan pustaka keluar dari ruang baca tanpa melalui prosedur peminjaman yang berlaku dikenakan denda sebagai berikut : |
- Buku referens, (label merah) Rp. 50.000,00
- Skripsi, Makalah Rp. 50.000,00
|
| Buku yang rusak atau hilang : |
- Buku yang rusak/hilang karena peminjaman harus diganti dengan buku yang sama.
- Bila ketentuan pada butir 3.a tidak dapat dipenuhi, dapat diganti dengan buku sesuai dengan judul sama, pengarang berbeda .
|
- Kartu anggota perpustakaan yang hilang harus segera dilaporkan kepada petugas perpustakaan dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10.000,00 .
- Pelanggaran Loker seperti memakai loker lebih dari 12 jam dikenakan denda Rp 10.000,00 atau menghilangkan kunci loker.
- Selama belum melunasi denda atau menyelesaikan urusan sanksi sebagai akibat dari kelalaian tersebut, peminjam tidak diperkenankan meminjam buku perpustakaan
- Ketentuan mengenai sanksi ini berlaku baik untuk mahasiswa, dosen, maupun karyawan.
- Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berakibat keanggotaan ditarik untuk jangka waktu tertentu.
|