| Prosedur Peminjaman |
- Peminjam mencari bahan pustaka yang akan dipinjam melalui rak katalog yang disusun menurut abjad pengarang, judul, dan penelusuran katalog komputer ( OPAC )
- Peminjam mengambil bahan pustaka yang tersedia di ruang peminjaman
- Peminjam menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada petugas pelayanan
- Peminjam menerima buku dan kartu anggota yang telah diproses serta buku telah tercantum tanggal pengembalian
- Peminjam yang menggunakan buku-buku referens, skripsi, surat kabar dan majalah, dapat mengambil sendiri di rak (kecuali skripsi) , dan meninggalkan kartu identitasnya kepada petugas pelayanan referensi (diruang referensi).
- Peminjam yang menggunakan buku perpustakaan, buku tandon, untuk dibaca di ruang baca mahasiswa harus meninggalkan kartu anggota perpustakaan kepada petugas perpustakaan
- Peminjam tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota orang lain.
|
| Bahan Pustaka yang dapat dipinjam |
- Semua buku wajib, buku umum (label hitam ) dapat dipinjam.
- Buku (label merah), buku rujukan, referens, surat kabar, skripsi, kliping hanya boleh dipinjam untuk dibaca di ruang baca.
Peminjam yang oleh karena kebutuhan mendesak dapat membuat reproduksi (fotokopi) buku/majalah, untuk skripsi maksimal 10 lembar dan dilayani oleh petugas Perpustakaan.
|
| Jumlah Buku yang Dipinjam dan Batas Waktu Peminjaman |
- Mahasiswa
- Diperkenankan meminjam buku maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan judul yang berbeda .
- Batas waktu peminjam selama 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) minggu lagi bila ternyata tidak diperlukan oleh orang lain atau jumlah buku yang sama cukup banyak.
- Dosen /Karyawan
- Diperkenankan meminjam buku maksimal 10 (sepuluh) eksemplar untuk menunjang proses belajar mengajar di STIE Perbanas.
- Batas waktu peminjaman 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang selama 1 semester lagi bila ternyata tidak diperlukan oleh orang lain atau jumlah buku yang sama cukup banyak.
- Anggota Luar Biasa
- Hanya diperkenankan membaca di tempat dan telah melengkapi administrasi
|